Copyright © Dishub Kab. Magetan All rights reserved
KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN MAGETAN
Drs. WELLY KRISTANTO, M.Si
Pembina Tingkat I
NIP. 19690508 198903 1 003
Merupakan kantor Dinas Perhubungan atau biasa disingkat Dishub daerah Kabupaten Magetan, provinsi Jawa Timur. Dishub Kabupaten Magetan memiliki tugas untuk menyelenggarakan urusan kebijakan perhubungan atau transportasi untuk daerah Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Secara histori Dinas Perhubungan mengalami beberapa perubahan sebagi berikut
Adapun fungsi dari Dinas perhubungan atau biasa disingkat Dishub adalah merumuskan kebijakan bidang perhubungan dalam wilayah kerjanya, kebijakan teknis bidang perhubungan, penyelenggaraan administrasi termasuk perizinan angkutan perhubungan, evaluasi dan laporan terkait bidang perhubungan. Karna fungsinya yang strategis bidang perhubungan, Dishub juga menyiapkan SDM sedini mungkin dengan sekolah-sekolah binaan bidang transportasi seperti Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) dan lainnya.
Melalui kantor ini juga aturan terkait transportasi dimusim-musim padat seperti mudik hari raya diatur. Dishub rutin membuat program mudik gratis baik mudik jalur perhubungan darat, laut dan udara yang selalu bekerjasama dengan kementerian perhubungan.
Untuk wewenang, Dishub memiliki wewenang untuk memberikan izin persuratan terkait transportasi dan perhubungan seperti urus izin usaha angkutan, izin angkutan penumpang umum, izin angkutan barang, penerbitan Izin Trayek dan Kartu Pengawasan Angkutan Penumpang Umum, Izin Trayek Angkutan Antar Jemput, zin Operasi Angkutan Sewa, zin Operasi Angkutan Pariwisata, Surat Persetujuan Izin Trayek (SPIT), Izin Operasi (SPIO) Angkutan Taksi Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan lainnya.
Susunan Organisasi Dinas terdiri dari :
1) Sekretariat, yang membawahkan :
a. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
b. Subbagian Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
2) Bidang Lalu Lintas dan Angkutan, yang membawahkan :
a. Seksi Lalu Lintas; dan
b. Seksi Angkutan;
3) Bidang Prasarana, yang membawahkan :
a. Seksi Perencanaan, Pembangunan dan Pengoperasian Prasarana; dan
b. Seksi Perawatan Prasarana;
4) Bidang Pengembangan dan Keselamatan, yang membawahkan :
a. Seksi Pemanduan Moda, Teknologi dan Lingkungan Perhubungan;
b. Seksi Keselamatan; dan
c. Seksi Pengujian Sarana;
5) Kelompok Jabatan Fungsional.
Copyright © Dishub Kab. Magetan All rights reserved